Minggu, 15 Juni 2014

Perubahan wilayah laut teritorial di Indonesia

 
Perubahan wilayah laut teritorial di Indonesia

Negara Indonesia merupakan negara dengan kepulauan terluas di dunia. Wilayah Indonesia terdiri atas daratan dan lautan dengan perbandingan luas wilayah daratan dengan lautan adalah 3:1 Hampir 70% wilayah Indonesia terdiri atas lautan. Garis pantainya sekitar 81.000 km. Wilayah lautnya meliputi 5,8 juta km2. Luas wilayah laut Indonesia terdiri atas 3,1 juta km2 luas laut kedaulatan dan 2,7 juta km2 wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).

Dahulu, saat zaman pendudukan Belanda wilayah perairan Indonesia ditetapkan 3 mil atau 5,5 km dihitung dari garis laut saat air sedang surut. Ketentuan tersebut mengikuti Territoriale Zee en Maritieme Ordonantie pada tahun 1939. Berdasarkan konsepsi TZMKO tahun 1939, lebar laut wilayah perairan Indonesia hanya meliputi jalur-jalur laut yang mengelilingi setiap pulau atau bagian pulau Indonesia. Artinya, antarpulau di Indonesia terdapat laut internasional yang memisahkan satu pulau dengan pulau lainnya. Hal ini dapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. Hal ini sangat merugikan Indonesia sebab banyak kapal asing yang bebas mengambil sumber daya laut di Indonesia.
saat zaman pendudukan Belanda wilayah perairan Indonesia ditetapkan 3 mil atau 5,5 km Perubahan wilayah laut teritoril di Indonesia
Pada tanggal 13 Desember 1957 pemerintah Indonesia mengumumkan Deklarasi Djoeanda. Inti dari deklarasi tersebut adalah laut serta perairan antarpulau menjadi pemersatu dan penghubung antarpulau, dan batas-batas wilayah laut diukur sejauh 12 mil dari garis dasar pantai pulau terluar. Selanjutnya, dengan Undang-Undang No. 4/Prp Tahun 1960 tentang Wilayah Perairan Indonesia ditetapkan tentang laut wilayah Indonesia selebar 12 mil laut dari garis pangkal lurus.

Deklarasi Djuanda pada akhirnya mendapat pengakuan dunia pada tahun 1982 saat diadakan Konvensi Hukum Laut Internasional di Jamaika. Dalam konvensi tersebut ditetapkan bahwa dunia internasional mengakui keberadaan wilayah perairan Indonesia.

Wilayah laut Indonesia dibedakan menjadi tiga, yaitu :
1. Zona Laut Teritorial
Zona laut teritorial merupakan jalur laut yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke laut lepas. Garis dasaradalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung pulau. Sebuah negara mempunyai kedaulatan sepenuhnya sampai batas laut teritorial. Akan tetapi, negara tersebut harus menyediakan jalur pelayaran lintas damai baik di atas maupun di bawah permukaan laut. Batas teritorial Indonesia telah diumumkan sejak Deklarasi Djoeanda pada tanggal 13 Desember 1957.
2. Zona Landas Kontinen
Landas kontinen ialah dasar laut yang merupakan lanjutan dari sebuah benua. Landas kontinen tersebut memiliki kedalaman kurang dari 150 meter. Landas kontinen tersebut diukur dari garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut. Penentuan landas kontinen Indonesia dilakukan dengan melakukan perjanjian dengan negara-negara tetangga. Pada tahun 1973 pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia. Indonesia terletak di antara dua landas kontinen, yaitu Benua Asia dan Australia. Pada zona ini suatu negara mempunyai kewenangan untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada di dalamnya. Negara tersebut juga harus menyediakan jalur pelayaran yang terjamin keselamatan dan keamanannya.
3. Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Pada tanggal 21 Maret 1980 Indonesia mengumumkan ZEE. Batas Zona Ekonomi Eksklusif adalah wilayah laut Indonesia selebar 200 mil yang diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia. Apabila ZEE suatu negara berhimpitan dengan ZEE negara lain maka penetapannya didasarkan kesepakatan antara kedua negara tersebut. Dengan adanya perundingan maka pembagian luas wilayah laut akan adil. Sebab dalam batas ZEE suatu negara berhak melakukan eksploitasi, eksplorasi, pengolahan, dan pelestarian sumber kekayaan alam yang berada di dalamnya baik di dasar laut maupun air laut di atasnya. Oleh karena itu, Indonesia bertanggung jawab untuk melestarikan dan melindungi sumber daya alam dari kerusakan.
Peta wilayah perairan Indonesia materi perubahan wilayah laut teritorial di Indonesia
Upaya pelestarian laut di Indonesia
Indonesia disebut sebagai negara maritim, karena sebagian besar wilayahnya terdiri atas lautan. Sebagai negara maritim keberadaanperairan memegang peranan penting dalam mempersatukan seluruh pulau-pulau yang berada di Indonesia. Laut memberikan manfaat yang besar bagi kesejahteraan negara Indonesia.

Laut menyimpan sumber daya alam yang melimpah. Sumber daya alam hayati maupun nonhayati terdapat di laut. Sumber daya alam yang ada di laut sebagai berikut:
  • Berbagai jenis biota laut seperti ikan, udang, cumi-cumi, kerang, kepiting, dan biota lainnya. Sumber daya alam tersebut memberikan penghidupan bagi para nelayan.
  • Kerang mutiara memiliki nilai ekonomis yang sangat tinggi.
  • Rumput laut dibudidayakan di daerah pesisir. Budi daya ini dapat me-ningkatkan pendapatan penduduk.
  • Air laut merupakan bahan dasar pembuatan garam mineral.
  • Berbagai bahan tambang terdapat di laut, di antaranya minyak bumi.
Upaya pelestarian laut di Indonesia adalah sebagai berikut.
  • Menjaga air laut tetap bersih dengan cara melarang pembuangan sampah dan limbah di laut.
  • Adanya perlindungan terhadap hewan tertentu yang hidup di laut agar tidak menjadi punah.
  • Pelarangan menggunakan bahan peledak, bahan racun, dan aliran listrik saat menangkap ikan.
  • Pelarangan menggunakan jaring yang kecil saat menangkap ikan sebab dengan menggunakan alat tersebut ikan yang masih kecil akan ikut terjaring.
  • Adanya pelarangan merusak terumbu karang.
  • Menanam pohon bakau di sepanjang pantai.
  • Adanya larangan mengambil karang laut dalam jumlah besar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar